1.1 : Visi, Misi dan Tujuan

“Ulung dan terbuka dalam kajian dan riset keilmuan, keislaman, serta kebudayaan Borneo”
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.51 tahun 2015 Bab I Pasal 3
- Menyelenggarakan pendidikan tinggi yang ulung dalam kajian keilmuan, keislaman dan kebudayaan Borneo; (Statuta, 2015: pasal 4 ayat 1), (Renstra, 2015-2019: 36)
- Membentuk akademisi yang berakhlak mulia, mandiri, dan bermanfaat bagi bangsa dan kemanusiaan (Statuta, 2015: pasal 4 ayat 2), (Renstra, 2015-2019: 36).
- Mengembangkan kajian keilmuan, Keislaman, dan kebudayaan borneo dengan basis riset (Renstra, 2015-2019: 36).
- Meningkatkan peran pengabdian dalam upaya menyelesaikan persoalan kemasyarakatan (Renstra, 2015-2019: 36)
- Memperkuat dan memperluas jaringan kerjasama insitusional dalam upaya mengembangkan dan melestarikan temuan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni keagamaan Islam Borneo (Renstra, 2015-2019: 36)
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia No.51 tahun 2015 Bab I Pasal 4
- Menghasilkan lulusan yang ulung dalam bidang ilmu pengetahuan, keislaman dan kebudayaan Borneo yang bermanfaat bagi bangsa dan kemanusiaan.(Statuta, 2015: pasal 5); (Renstra 2015-2019: 36)
- Menghasilkan riset-riset yang bermutu, dan inovatif dalam bidang Ilmu pengetahuan, keislaman dan kebudayaan Borneo unuk pengembangan masyarakat (Renstra, 2015-2019: 36)
- Menjadi Institusi yang terbuka untuk pengembangan pemikiran dan faham keagamaan yang mendorong iklim saling menghormai nilai-nilai kemanusiaan
- 1.1a SK Rektor 112.1 Tahun 2014 Pedoman Penyusunan Visi Penetapan dan Pengendalian VMTS IAIN Pontianak
- 1.1a SK Rektor 202.1 Tahun 2014 Penetapan Hasil Workshop Kurikulum IAIN Pontianak
- 1.1a SK Rektor 242 Tahun 2018 Renstra 2018-2022
- 1.1a SK Rektor 242.1 Tahun 2018 RIP 2018-2038
- 1.1a SK Rektor 242.2 Tahun 2018 Renop 2018-2022