DATA AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN ) PONTIANK

C8 – KEBIJAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

Dokumen Pendukung:

  1. SK Rektor/Ketua tentang Standar/Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
  2. Implementasi SK Kebijakan Pengabdian kepada Masyarakat
  3. Bukti ketersediaan dokumen formal Renstra PkM yang memuat landasan pengembangan, peta jalan, sasaran program strategis dan indikator kinerja, serta pelaksanaan Renstra PkM
  4. Bukti ketersediaan pedoman PkM dan bukti sosialisasinya
  5. Bukti yang sahih tentang pelaksanaan proses PkM mencakup tata cara penilaian dan review, legalitas pengangkatan reviewer, bukti tertulis hasil penilaian usul PkM, legalitas penugasan pengabdi/kerjasama PkM, berita acara hasil monitoring dan evaluasi, serta dokumentasi luaran PkM.
  6. Bukti ketersediaan pelaporan PkM oleh pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana.
  7. Dokumentasi pelaporan PkM oleh pengelola PkM kepada pimpinan perguruan tinggi dan mitra/pemberi dana yang memenuhi 5 aspek sebagai berikut: 1) komprehensif, 2) rinci, 3) relevan, 4) mutakhir, dan 5) disampaikan tepat  waktu.
  8. Bukti keberadaan kelompok Pelaksana PkM dan bukti kegiatannya.