C2 – KEBIJAKAN TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA
Dokumen Pendukung:
- SK Rektor/Ketua tentang Standar/Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
- Implementasi SK Tata pamong dan tata kelola
- SK Rektor/Ketua tentang jaminan akuntabilitas, keberlanjutan, transpransi, dan mitigasi potensi risiko.
- SK Rektor/Ketua tentang jaminan integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien.
- SK Rektor/Ketua tentang struktur organisasi
- SK Rektor/Ketua tentang tata kerja
- SK Rektor/Ketua tentang tugas pokok dan fungsi
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: kredibilitas
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: transparansi
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: akuntabilitas
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: tanggung jawab
- Bukti kegiatan praktik baik GUG: berkeadilan.
- Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Operasional
- Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Organisasional
- Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Publik
- Bukti kegiatan perencanaan (planning)
- Bukti kegiatan pengorganisasian (organizing)
- Bukti kegiatan penempatan personil (staffing)
- Bukti kegiatan pengarahan (leading)
- Bukti kegiatan pengawasan (controlling).
- SK Rektor/Ketua tentang Kode Etik Institusi, Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan
- Kegiatan pelaksanaan Kode Etik Institusi
- Kegiatan pelaksanaan Kode Dosen
- Kegiatan pelaksanaan Kode Mahasiswa
- Kegiatan pelaksanaan Kode Tenaga Kependidikan
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan pendidikan
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan kemahasiswaan
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan penelitian
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan PkM
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan SDM
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Keuangan
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Sarana dan Prasarana
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu
- SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Kerjasama.
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan
- Bukti kegiatan pelaksanaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
- Bukti kegiatan pelaksanaan kemahasiswaan
- Bukti kegiatan pelaksanaan penelitian
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan PkM
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan SDM
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Keuangan
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sarana dan Prasarana
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sistem Penjaminan Mutu
- Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Kerjasama
- Bukti kegiatan pelaksanaan mekanisme persetujuan dan penetapan terhadap rencana strategis (yang mencakup perencanaan finansial dan sumber daya, pengelolaan dan pengendalian risiko, kepatuhan terhadap peraturan, konflik kepentingan, pelaporan dan audit).
- SK Rektor/Ketua tentang penjaminan mutu perguruan tinggi
- Bukti ketersediaan dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek sebagai berikut: 1) organ/fungsi SPMI, 2) dokumen mutu, 3) auditor internal, 4) hasil audit, dan 5) bukti tindak lanjut.
- Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atau istilah lainnya, yang mengagendakan pembahasan unsur-unsur: 1) hasil audit internal, 2) umpan balik, 3) kinerja proses dan kesesuaian produk, 4) status tindakan pencegahan dan perbaikan, 5) tindak lanjut dari tinjauan sebelumnya, 6) perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu, dan 7) rekomendasi untuk peningkatan.
- Kegiatan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu: unsur pelaksana penjaminan mutu internal, pernyataan komitmen mutu, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan dokumen lain
- Dokumen rencana implementasi penjaminan mutu: strategi, kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka panjang
- Bukti kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan
- Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang terstruktur, ditindaklanjuti, dan berkelanjutan.
- Bukti kegiatan pelaksanaan sistem perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan
- Bukti kegiatan pelaksanaan praktek baik pengembangan budaya mutu
- Sertifikasi/akreditasi eksternal oleh lembaga internasional atau nasional bereputasi
- SK dan/atau sertifikat akreditasi program studi oleh lembaga akreditasi internasional bereputasi
- Bukti kegiatan pelaksanaan audit eksternal keuangan
- SK dan/atau sertifikat status terakreditasi seluruh program studi oleh BANPT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
- SK Rektor/Ketua tentang kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri), dan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama.
- SK Rektor/Ketua tentang perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan
- Bukti kegiatan pelaksanaan jumlah, lingkup, relevansi, dan kemanfaatan kerjasama
- Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat kepuasan kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan untuk menjamin ketercapaian visi, misi dan tujuan strategis.
- Bukti kegiatan pelaksanaan kerjasama tridharma yang dilengkapi dengan hasil analisis data terkait manfaat kerjasama bagi perguruan tinggi
- Bukti Pelampauan SN-DIKTI (indikator kinerja tambahan) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi pada tiap kriteria
- Bukti tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi 4 aspek sebagai berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
No | Dokumen |
---|---|
1 | SK Rektor tentang Standar/Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama |
2 | Implementasi SK Tata pamong dan tata kelola |
3 | SK Rektor tentang jaminan akuntabilitas, keberlanjutan, transpransi, dan mitigasi potensi risiko. |
4 | SK Rektor tentang jaminan integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien. |
5 | SK Rektor tentang struktur organisasi |
6 | SK Rektor tentang tata kerja |
7 | SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi |
8 | Bukti kegiatan praktik baik GUG: kredibilitas |
9 | Bukti kegiatan praktik baik GUG: transparansi |
10 | Bukti kegiatan praktik baik GUG: akuntabilitas |
11 | Bukti kegiatan praktik baik GUG: tanggung jawab |
12 | Bukti kegiatan praktik baik GUG: berkeadilan. |
13 | Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Operasional |
14 | Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Organisasional |
15 | Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Publik |
16 | Bukti kegiatan perencanaan (planning) |
17 | Bukti kegiatan pengorganisasian (organizing) |
18 | Bukti kegiatan penempatan personil (staffing) |
19 | Bukti kegiatan pengarahan (leading) |
20 | Bukti kegiatan pengawasan (controlling). |
21 | SK Rektor tentang Kode Etik Institusi, Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan |
22 | Kegiatan pelaksanaan Kode Etik Institusi |
23 | Kegiatan pelaksanaan Kode Dosen |
24 | Kegiatan pelaksanaan Kode Mahasiswa |
25 | Kegiatan pelaksanaan Kode Tenaga Kependidikan |
26 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan pendidikan |
27 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan |
28 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan kemahasiswaan |
29 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan penelitian |
30 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan PkM |
31 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan SDM |
32 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan Keuangan |
33 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan Sarana dan Prasarana |
34 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu |
35 | SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan Kerjasama. |
36 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan |
37 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan |
38 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan |
39 | Bukti kegiatan pelaksanaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan |
40 | Bukti kegiatan pelaksanaan kemahasiswaan |
41 | Bukti kegiatan pelaksanaan penelitian |
42 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan PkM |
43 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan SDM |
44 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Keuangan |
45 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sarana dan Prasarana |
46 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sistem Penjaminan Mutu |
47 | Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Kerjasama |
48 | Bukti kegiatan pelaksanaan mekanisme persetujuan dan penetapan terhadap rencana strategis (yang mencakup perencanaan finansial dan sumber daya, pengelolaan dan pengendalian risiko, kepatuhan terhadap peraturan, konflik kepentingan, pelaporan dan audit). |
49 | SK Rektor tentang penjaminan mutu perguruan tinggi |
50 | Bukti ketersediaan dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek sebagai berikut: 1) organ/fungsi SPMI, 2) dokumen mutu, 3) auditor internal, 4) hasil audit, dan 5) bukti tindak lanjut. |
51 | Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atau istilah lainnya, yang mengagendakan pembahasan unsur-unsur: 1) hasil audit internal, 2) umpan balik, 3) kinerja proses dan kesesuaian produk, 4) status tindakan pencegahan dan perbaikan, 5) tindak lanjut dari tinjauan sebelumnya, 6) perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu, dan 7) rekomendasi untuk peningkatan. |
52 | Kegiatan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu: unsur pelaksana penjaminan mutu internal, pernyataan komitmen mutu, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan dokumen lain |
53 | Dokumen rencana implementasi penjaminan mutu: strategi, kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka panjang |
54 | Bukti kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan |
55 | Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang terstruktur, ditindaklanjuti, dan berkelanjutan. |
56 | Bukti kegiatan pelaksanaan sistem perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan |
57 | Bukti kegiatan pelaksanaan praktek baik pengembangan budaya mutu |
58 | Sertifikasi/akreditasi eksternal oleh lembaga internasional atau nasional bereputasi |
59 | SK dan/atau sertifikat akreditasi program studi oleh lembaga akreditasi internasional bereputasi |
60 | Bukti kegiatan pelaksanaan audit eksternal keuangan |
61 | SK dan/atau sertifikat status terakreditasi seluruh program studi oleh BANPT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) |
62 | SK Rektor tentang kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri), dan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama. |
63 | SK Rektor tentang perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan |
64 | Bukti kegiatan pelaksanaan jumlah, lingkup, relevansi, dan kemanfaatan kerjasama |
65 | Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat kepuasan kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan untuk menjamin ketercapaian visi, misi dan tujuan strategis. |
66 | Bukti kegiatan pelaksanaan kerjasama tridharma yang dilengkapi dengan hasil analisis data terkait manfaat kerjasama bagi perguruan tinggi |
67 | Bukti Pelampauan SN-DIKTI (indikator kinerja tambahan) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi pada tiap kriteria |
68 | Bukti tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi 4 aspek sebagai berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem. |