DATA AKREDITASI PERGURUAN TINGGI

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN ) PONTIANK

C2 – KEBIJAKAN TATA PAMONG, TATA KELOLA, DAN KERJA SAMA

Dokumen Pendukung:

  1. SK Rektor/Ketua tentang Standar/Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
  2. Implementasi SK Tata pamong dan tata kelola
  3. SK Rektor/Ketua tentang jaminan akuntabilitas, keberlanjutan, transpransi, dan mitigasi potensi risiko.
  4. SK Rektor/Ketua tentang jaminan integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien.
  5. SK Rektor/Ketua tentang struktur organisasi
  6. SK Rektor/Ketua tentang tata kerja
  7. SK Rektor/Ketua tentang tugas pokok dan fungsi
  8. Bukti kegiatan praktik baik GUG: kredibilitas
  9. Bukti kegiatan praktik baik GUG: transparansi
  10. Bukti kegiatan praktik baik GUG: akuntabilitas
  11. Bukti kegiatan praktik baik GUG: tanggung jawab
  12. Bukti kegiatan praktik baik GUG: berkeadilan.
  13. Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Operasional
  14. Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Organisasional
  15. Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Publik
  16. Bukti kegiatan perencanaan (planning)
  17. Bukti kegiatan pengorganisasian (organizing)
  18. Bukti kegiatan penempatan personil (staffing)
  19. Bukti kegiatan pengarahan (leading)
  20. Bukti kegiatan pengawasan (controlling).
  21. SK Rektor/Ketua tentang Kode Etik Institusi, Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan
  22. Kegiatan pelaksanaan Kode Etik Institusi
  23. Kegiatan pelaksanaan Kode Dosen
  24. Kegiatan pelaksanaan Kode Mahasiswa
  25. Kegiatan pelaksanaan Kode Tenaga Kependidikan
  26. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan pendidikan
  27. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
  28. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan kemahasiswaan
  29. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan penelitian
  30. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan PkM
  31. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan SDM
  32. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Keuangan
  33. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Sarana dan Prasarana
  34. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu
  35. SK Rektor/Ketua tentang Pedoman pengelolaan Kerjasama.
  36. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan
  37. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
  38. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan
  39. Bukti kegiatan pelaksanaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
  40. Bukti kegiatan pelaksanaan kemahasiswaan
  41. Bukti kegiatan pelaksanaan penelitian
  42. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan PkM
  43. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan SDM
  44. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Keuangan
  45. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sarana dan Prasarana
  46. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sistem Penjaminan Mutu
  47. Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Kerjasama
  48. Bukti kegiatan pelaksanaan mekanisme persetujuan dan penetapan terhadap rencana strategis (yang mencakup perencanaan finansial dan sumber daya, pengelolaan dan pengendalian risiko, kepatuhan terhadap peraturan, konflik kepentingan, pelaporan dan audit).
  49. SK Rektor/Ketua tentang penjaminan mutu perguruan tinggi
  50. Bukti ketersediaan dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek sebagai berikut: 1) organ/fungsi SPMI, 2) dokumen mutu, 3) auditor internal, 4) hasil audit, dan 5) bukti tindak lanjut.
  51. Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atau istilah lainnya, yang mengagendakan pembahasan unsur-unsur: 1) hasil audit internal, 2) umpan balik, 3) kinerja proses dan kesesuaian produk, 4) status tindakan pencegahan dan perbaikan, 5) tindak lanjut dari tinjauan sebelumnya, 6) perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu, dan 7) rekomendasi untuk peningkatan.
  52. Kegiatan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu: unsur pelaksana penjaminan mutu internal, pernyataan komitmen mutu, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan dokumen lain
  53. Dokumen rencana implementasi penjaminan mutu: strategi, kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka panjang
  54. Bukti kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan
  55. Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang terstruktur, ditindaklanjuti, dan berkelanjutan.
  56. Bukti kegiatan pelaksanaan sistem perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan
  57. Bukti kegiatan pelaksanaan praktek baik pengembangan budaya mutu
  58. Sertifikasi/akreditasi eksternal oleh lembaga internasional atau nasional bereputasi
  59. SK dan/atau sertifikat akreditasi program studi oleh lembaga akreditasi internasional bereputasi
  60. Bukti kegiatan pelaksanaan audit eksternal keuangan
  61. SK dan/atau sertifikat status terakreditasi seluruh program studi oleh BANPT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
  62. SK Rektor/Ketua tentang kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri), dan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama.
  63. SK Rektor/Ketua tentang perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan
  64. Bukti kegiatan pelaksanaan jumlah, lingkup, relevansi, dan kemanfaatan kerjasama
  65. Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat kepuasan kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan untuk menjamin ketercapaian visi, misi dan tujuan strategis.
  66. Bukti kegiatan pelaksanaan kerjasama tridharma yang dilengkapi dengan hasil analisis data terkait manfaat kerjasama bagi perguruan tinggi
  67. Bukti Pelampauan SN-DIKTI (indikator kinerja tambahan) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi pada tiap kriteria
  68. Bukti tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi 4 aspek sebagai berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
NoDokumen
1SK Rektor tentang Standar/Kebijakan Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
2Implementasi SK Tata pamong dan tata kelola
3SK Rektor tentang jaminan akuntabilitas, keberlanjutan, transpransi, dan mitigasi potensi risiko.
4SK Rektor tentang jaminan integritas dan kualitas institusi yang dilaksanakan secara konsisten, efektif, dan efisien.
5SK Rektor tentang struktur organisasi
6SK Rektor tentang tata kerja
7SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi
8Bukti kegiatan praktik baik GUG: kredibilitas
9Bukti kegiatan praktik baik GUG: transparansi
10Bukti kegiatan praktik baik GUG: akuntabilitas
11Bukti kegiatan praktik baik GUG: tanggung jawab
12Bukti kegiatan praktik baik GUG: berkeadilan.
13Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Operasional
14Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Organisasional
15Bukti kegiatan praktik Kepemimpinan Publik
16Bukti kegiatan perencanaan (planning)
17Bukti kegiatan pengorganisasian (organizing)
18Bukti kegiatan penempatan personil (staffing)
19Bukti kegiatan pengarahan (leading)
20Bukti kegiatan pengawasan (controlling).
21SK Rektor tentang Kode Etik Institusi, Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan
22Kegiatan pelaksanaan Kode Etik Institusi
23Kegiatan pelaksanaan Kode Dosen
24Kegiatan pelaksanaan Kode Mahasiswa
25Kegiatan pelaksanaan Kode Tenaga Kependidikan
26SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan pendidikan
27SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
28SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan kemahasiswaan
29SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan penelitian
30SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan PkM
31SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan SDM
32SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan Keuangan
33SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan Sarana dan Prasarana
34SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan Sistem Penjaminan Mutu
35SK Rektor tentang Pedoman pengelolaan Kerjasama.
36Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan
37Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
38Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan
39Bukti kegiatan pelaksanaan pengembangan suasana akademik dan otonomi keilmuan
40Bukti kegiatan pelaksanaan kemahasiswaan
41Bukti kegiatan pelaksanaan penelitian
42Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan PkM
43Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan SDM
44Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Keuangan
45Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sarana dan Prasarana
46Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Sistem Penjaminan Mutu
47Bukti kegiatan pelaksanaan pendidikan Kerjasama
48Bukti kegiatan pelaksanaan mekanisme persetujuan dan penetapan terhadap rencana strategis (yang mencakup perencanaan finansial dan sumber daya, pengelolaan dan pengendalian risiko, kepatuhan terhadap peraturan, konflik kepentingan, pelaporan dan audit).
49SK Rektor tentang penjaminan mutu perguruan tinggi
50Bukti ketersediaan dokumen formal SPMI yang dibuktikan dengan keberadaan 5 aspek sebagai berikut: 1) organ/fungsi SPMI, 2) dokumen mutu, 3) auditor internal, 4) hasil audit, dan 5) bukti tindak lanjut.
51Ketersediaan bukti yang sahih terkait praktik baik pengembangan budaya mutu di perguruan tinggi melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) atau istilah lainnya, yang mengagendakan pembahasan unsur-unsur: 1) hasil audit internal, 2) umpan balik, 3) kinerja proses dan kesesuaian produk, 4) status tindakan pencegahan dan perbaikan, 5) tindak lanjut dari tinjauan sebelumnya, 6) perubahan yang dapat mempengaruhi sistem manajemen mutu, dan 7) rekomendasi untuk peningkatan.
52Kegiatan pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu: unsur pelaksana penjaminan mutu internal, pernyataan komitmen mutu, kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu dan dokumen lain
53Dokumen rencana implementasi penjaminan mutu: strategi, kebijakan, pemberdayaan para pemangku kepentingan yang merupakan bagian dari rencana jangka menengah maupun jangka panjang
54Bukti kegiatan pelaksanaan penjaminan mutu yang ditetapkan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan ditindak lanjuti untuk perbaikan yang berkelanjutan
55Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penjaminan mutu yang terstruktur, ditindaklanjuti, dan berkelanjutan.
56Bukti kegiatan pelaksanaan sistem perekaman dan dokumentasi mutu, serta publikasi hasil penjaminan mutu internal kepada para pemangku kepentingan
57Bukti kegiatan pelaksanaan praktek baik pengembangan budaya mutu
58Sertifikasi/akreditasi eksternal oleh lembaga internasional atau nasional bereputasi
59SK dan/atau sertifikat akreditasi program studi oleh lembaga akreditasi internasional bereputasi
60Bukti kegiatan pelaksanaan audit eksternal keuangan
61SK dan/atau sertifikat status terakreditasi seluruh program studi oleh BANPT atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM)
62SK Rektor tentang kebijakan dan prosedur pengembangan jejaring dan kemitraan (dalam dan luar negeri), dan monitoring dan evaluasi kepuasan mitra kerjasama.
63SK Rektor tentang perencanaan pengembangan jejaring dan kemitraan
64Bukti kegiatan pelaksanaan jumlah, lingkup, relevansi, dan kemanfaatan kerjasama
65Bukti kegiatan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kemitraan, tingkat kepuasan kepuasan mitra kerjasama yang diukur dengan instrumen yang sahih, serta upaya perbaikan mutu jejaring dan kemitraan untuk menjamin ketercapaian visi, misi dan tujuan strategis.
66Bukti kegiatan pelaksanaan kerjasama tridharma yang dilengkapi dengan hasil analisis data terkait manfaat kerjasama bagi perguruan tinggi
67Bukti Pelampauan SN-DIKTI (indikator kinerja tambahan) yang ditetapkan oleh perguruan tinggi pada tiap kriteria
68Bukti tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada masing-masing kriteria: tata pamong dan kerjasama, mahasiswa, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana, pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi 4 aspek sebagai berikut: 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan, 2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif, 3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan 4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.